PSBB Jawa Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali dalam Sehari

Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng akan menggencarkan operasi yustisi selama masa PSBB Jawa Bali atau PPKM mulai 11-25 Januari 2021.

PSBB Jawa Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali dalam Sehari Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng akan menggencarkan operasi yustisi sebagai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali atau yang dikenal dengan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Operasi yustisi di Jateng akan digelar dalam frekuensi yang tinggi, yakni tiga kali sehari selama masa PPKM diterapkan, 11-25 Januari 2021.

“Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing, baik di tingkap Polda, Polres, bahkan Polsek,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Sabtu (9/1/2021).

23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PSBB, Ini Daftarnya…

Menurut Kapolda, operasi yustisi nanti akan diisi personel dari berbagai instansi meliputi TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan Operasi Amann Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops [rencana operasi],” kata Kapolda Jateng.

Luthfi menambahkan dalam operasi yustisi nanti pihaknya akan memberikan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan. Selain itu, juga mendorong masyarakat membiasakan penerapan prokes untuk memutus rantai penularan virus corona.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menetapkan 23 kabupaten/kota yang akan memberlakukan PSBB atau PPKM mulai 11-25 Januari nanti.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait PPKM, Jumat (8/1/2021).

Daftar 23 Kabupaten/Kota

Ke-23 yang diterapkan PPKM itu meliputi wilayah Semarang Raya, Soloraya, Banyumas Raya, dan lima kabupaten/kota.

Untuk wilayah Semarang Raya, PPKM diberlakukan di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Sementara untuk wilayah Soloraya, PPKM diterapkan di Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

PSBB Jawa-Bali, Semarang Tutup 9 Ruas Jalan

Sedangkan untuk Banyumas Raya, PSBB berlaku di Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Sementara lima kabupaten/kota yang juga diterapkan PSBB di Jateng adalah Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah itu wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11-25 Januari dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021,” ujar Ganjar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.