38.000 Anak di Semarang Belum Miliki Akta Kelahiran

Sebanyak 38.000 anak di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) belum tercatat secara hukum karena belum memiliki akta kelahiran.

38.000 Anak di Semarang Belum Miliki Akta Kelahiran Ilustrasi akta kelahiran. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sekitar 38.000 anak di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diketahui belum memiliki akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Muthohar, saat menghadiri acara peresmian Kantor Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPKSAI) di Gedung Juang 45 Semarang, Senin (24/11/2020).

UPKSAI didirikan dengan tujuan memaksimalkan pelayanan pemenuhan hak-hak anak yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Menurut Muthohar, berdasarkan data per Maret 2020, terdapat 479.041 anak di Kota Semarang. Jumlah itu adalah 29 persen dari total penduduk di Kota Semarang yang mencapai 1.674.858 jiwa.

Wisata ke Bromo Bareng Bupati, 10 Pejabat Brebes Positif Covid-19

Dari jumlah anak-anak itu, tercatat baru 92% yang telah memiliki akta kelahiran sebagai identitas kenal lahir sah anak. Dengan kata lain masih ada sekitar 38.000 anak di Kota Semarang yang belum memiliki akta kelahiran.

Sementara itu anak dengan status penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mencapai 122 orang. Sedangkan 30 anak mengalami kasus kekerasan, dan 5 anak berhadapan dengan kasus hukum (data per November 2020).

“Ada juga anak-anak dengan keterbatasan atau disabilitas yang mencapai 1.123 anak. Mereka semua akan menjadi tanggung jawab UPKSAI untuk menjamin pemenuhan hak mereka sebagai anak,” ujar Muthohar.

5 Kabupaten/Kota

Sementara itu, Child Protection Specialist United Nation Children’s Fund (Unicef) Wilayah Jawa-Bali, Naning Pudjijulianigsih, mengatakan UPKSAI di Kota Semarang merupakan yang ketujuh yang didirikan di Jateng sejak 2015.

“Setelah menunjukkan keberhasilan uji coba di 5 kabupaten/kota, unit ini akan ada replikasi di 111 PKSAI di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Naning mengatakan Unicef sangat mendukung pembangunan UPKSAI. Hal itu dikarenakan unit ini akan berperan penting dalam pemenuhan hak, baik kesejahteraan sosial maupun perlindungan hukum.

Duh, 10,2% Anak di Jateng Lakukan Pernikahan

Pjs. Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto, mengatakan nantinya UPKSAI akan fokus pada penanganan kasus-kasus anak seperti anak rentan di jalanan, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak memerlukan perlindungan khusus, anak disabilitas, anak putus sekolah, hingga anak tanpa identitas hukum atau belum memiliki akta kelahiran.

“Setelah di-launching, saya harap unit layanan ini bisa langsung dimanfaatkan. Teman-teman bisa berkolaborasi agar layanan ini bisa bermanfaat langsung kepada anak-anak di Kota Semarang,” ujar Tavip.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.