Ancam Sebarkan Foto Porno Korban, Pria Asal Pasar Kliwon Solo Perdayai 10 Cewek ABG

Bermodus ancam sebarkan foto maupun video porno, Pria asal Pasar Kliwon, Solo, AY, jebak 10 cewek ABG.

Ancam Sebarkan Foto Porno Korban, Pria Asal Pasar Kliwon Solo Perdayai 10 Cewek ABG AY, warga Pasar Kliwon Solo, tersangka pencabulan 10 cewek ABG. (Istimewa-Polres Karanganyar)

Semarangpos.com, KARANGANYAR – Bermodus ancam sebarkan foto maupun video porno, Pria asal Pasar Kliwon, Solo, AY, jebak 10 cewek ABG. AY ditangkap aparat Polres Karanganyar dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ada laporan pencabulan terhadap ABG di Jaten, Senin (18/5/2020).

Menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, tersangka sudah menjerat 10 anak di bawah umur selama satu tahun terakhir atau sejak 2019 hingga 2020. Rata-rata korbannya berusia 14 tahun hingga 17 tahun.

Modus yang dilakukan tersangka sama, yakni pelaku diduga mengancam menyebarkan foto dan video pornografi korban. Tersangka menghubungi calon korban menggunakan akun Facebook-nya. Kemudian merayu korban agar mau berhubungan badan.

Warga Sragen Boleh Salat Idulfitri di Tanah Lapang atau Masjid Bila Situasi Aman

“Dari 10 orang itu, ada tiga orang yang sudah terjerat. Mereka sudah berhubungan badan dengan tersangka. Semua masih anak di bawah umur. Korban yang melapor itu adalah korban yang kesekian. Bukan korban pertama,” jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menangkap pelaku. Salah satunya adalah sejumlah foto dan video korban.

Tersangka pencabulan asal Solo dengan modus ancam sebarkan foto dan video pornografi korbannya itu mengaku tidak menargetkan korban tertentu di media sosial. Dia mengaku hanya ingin mengajak berhubungan badan.

Inilah Cerita Benteng Willem II Ungaran

“Pas dapatnya ABG [anak baru gede]. Tidak menargetkan siapa-siapa. Hanya ingin berhubungan badan,” ujar pelaku saat ditanyai Kapolres.

Polisi mengancam tersangka menggunakan pasal berlapis. Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Enam Tahun Penjara

Pelaku diancam hukuman penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar. Polisi juga menjerat pelaku menggunakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar ditambah satu per tiga ancaman hukuman Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.

PLN Tiadakan Pemeliharaan, Lebaran di Jateng-DIY Tanpa Pemadaman Listrik

Polisi juga menggunakan Pasal 37 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf f UU No.44/2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

“Kami imbau orang tua ini lebih memperhatikan putra putri. Mereka sudah menggunakan media sosial karena masih rentan. Anak di bawah umur masih belum bisa mengontrol diri dan dipertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tandas Kapolres Karanganyar.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.