Aset BKK Pringsurat Rp42 M Diamankan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menyita sejumlah aset Perusahaan Daerah (PD) BKK Pringsurat dengan nilai sekitar Rp42 ?miliar. "Aset yang disita tersebut merupakan agunan kredit macet yang dikucurkan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, milik ratusan nasabah Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] tersebut," katanya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019).
Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, bersama Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.