Aset BKK Pringsurat Rp42 M Diamankan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menyita sejumlah aset Perusahaan Daerah (PD) BKK Pringsurat dengan nilai sekitar Rp42 ?miliar. "Aset yang disita tersebut merupakan agunan kredit macet yang dikucurkan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, milik ratusan nasabah Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] tersebut," katanya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019).

Aset BKK Pringsurat Rp42 M Diamankan Kejaksaan Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, bersama Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.