Balai Karantina Ikan Semarang Amankan 36 Ikan Berbahaya
Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Semarang mengamankan 36 ekor ikan yang dianggap berbahaya bagi habitat perairan Indonesia. Tindakan itu dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai pelarangan pemeliharaan ikan invasif.
Ilustrasi arapaima gigas sitaan Balai Karantina Ikan Semarang. (Bisnis)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.