Balai Karantina Ikan Semarang Amankan 36 Ikan Berbahaya

Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Semarang mengamankan 36 ekor ikan yang dianggap berbahaya bagi habitat perairan Indonesia. Tindakan itu dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai pelarangan pemeliharaan ikan invasif.

Balai Karantina Ikan Semarang Amankan 36 Ikan Berbahaya Ilustrasi arapaima gigas sitaan Balai Karantina Ikan Semarang. (Bisnis)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.