Istri Pilot Diadili di PN Semarang Gara-Gara Penipuan Investasi
<p>Mutiara Ayu Santara, 28, istri pilot salah satu maskapai penerbangan diadili di Pengadilan Negeri Semarang gara-gara dituduh melakukan tindak pidana penipuan dengan modus operandi investasi bisnis telepon seluler. Kerugian dalam kasus yang dikaitkan dengannya mencapai ratusan juta rupiah.</p><p> </p>
Mutiara Ayu Santara, 28, istri pilot yang didakwa menipu dengan modus operandi bisnis ponsel di PN Semarang, Selasa (31/7/2018). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.