Bejat! Pria Di Banyumas Ini Unggah Foto Bagian Sensitif Anak Tiri di Medsos

Seorang pria di Banyumas melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengunggah foto bagian sensitif anak tirinya ke media sosial (medsos).

Bejat! Pria Di Banyumas Ini Unggah Foto Bagian Sensitif Anak Tiri di Medsos WS saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim, Polresta Banyumas. (Antara/Polresta Banyumas)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena diduga melakukan pengancaman terhadap anak tirinya.

“Kasus ini terungkap pada Jumat [29/1, pukul 21.00 WIB, berkat laporan Sup, 41, warga Baturraden, Banyumas. Dia merupakan ayah kandung korban berinisial HM, 17, warga Karanglewas, Banyumas,” kata Kapolres Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Sabtu (30/1/2021).

Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis (28/1), pukul 20.16 WIB, setelah pelaku berinisial WS, 35, warga Kedungbanteng, Banyumas, mengirimkan video berdurasi 2 menit 8 detik. Video dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp milik HM yang merupakan anak tirinya.

Baca juga: Terlalu! Pemuda Grobogan Gunakan Bansos Prakerja untuk Beli Pil Koplo

Menurut Kapolresta video tersebut berisi anak tirinya saat sedang mandi yang direkam oleh WS secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, WS juga mengancam akan mengunggah sebuah foto salah satu bagian sensitif (payudara) HM di akun Facebook milik pelaku.

“WS mengirimkan video dan foto tersebut disertai ancaman kepada HM. Agar anak tirinya mau berhubungan badan dengan pelaku. Apabila HM tidak mau, maka foto dan video tersebut akan disebarkan,” kata Kasatreskrim seperti dilansir dari Antaranews.com.

Karena anak tirinya tidak mau menuruti kemauan itu, lanjutnya, WS pun mengunggah salah satu foto bagian sensitif anak tirinya ke akun Facebook pelaku.

Laporan Ayah Kandung

Menurut dia, ayah kandung HM yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polresta Banyumas. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

“Selain menangkap WS, kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar hasil cetak tangkapan layar WhatsApp. Satu lembar hasil cetak tangkapan layar Facebook, satu unit telepon pintar milik pelaku beserta SIM Card. Kemudian satu unit telepon pintar milik korban beserta SIM Card,” katanya.

Baca juga: Ini 5 Daerah di Jateng yang Paling Cepat Gelar Vaksinasi

Ia mengatakan pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Karena menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pemerasan, dan/atau pengancaman. Dalam hal ini foto bagian sensitif anak tirinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.