Bela Toko Kelontong, Kudus Larang Minimarket Buka Pagi
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mendorong pemilik toko kelontong setempat untuk mengembangkan usaha menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang mengatur juga jam operasional minimarket di Kudus, Jawa Tengah.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.