Bela Toko Kelontong, Kudus Larang Minimarket Buka Pagi
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mendorong pemilik toko kelontong setempat untuk mengembangkan usaha menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang mengatur juga jam operasional minimarket di Kudus, Jawa Tengah.
Sebuah minimarket belum buka pada pagi hari karena aturan terbaru minimarket di Kudus dimulai pukul 10.00 WIB. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.