Bupati Nonaktif Jepara Disidang di PN Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu adalah bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).
Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi (rompi jingga) seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Antara-Benardy Ferdiansyah)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.