Dianggap Pelaku Utama Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menyidangkan kasus suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permintaan agar mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa diangap sebagai pelaku yang terlibat dalam perkara itu. Sebaliknya, hakim Lasito dianggap sebagai pelaku utama.
Hakim Lasito berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.