Terdakwa Penggelapan Uang Yayasan UMK Minta Penahanan Ditangguhkan
Terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Senin (2/9/2019). Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan (eksepsi) kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan.
Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) dua mantan pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.