Gugat! Jika Pangkat ASN Diturunkan Tanpa Prosedur
Aparatur sipil negara (ASN) yang diturunkan pangkatnya tanpa prosedur bisa mengajukan gugatan karena kasus seperti itu tidak perlu terjadi sepanjang tidak melanggar pelanggaran disiplin. Nasihat itu disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan dan RB Karmaji.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Karmaji. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.