Gugat! Jika Pangkat ASN Diturunkan Tanpa Prosedur

Aparatur sipil negara (ASN) yang diturunkan pangkatnya tanpa prosedur bisa mengajukan gugatan karena kasus seperti itu tidak perlu terjadi sepanjang tidak melanggar pelanggaran disiplin. Nasihat itu disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan dan RB Karmaji.

Gugat! Jika Pangkat ASN Diturunkan Tanpa Prosedur Pelaksana Tugas Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Karmaji. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.