Hamil di Luar Nikah, Pelajar SMK Magelang Aborsi, Gugurkan Janin 8 Bulan

Seorang pelajar SMK di Kabupaten Magelang melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan hamil di luar nikah.

Hamil di Luar Nikah, Pelajar SMK Magelang Aborsi, Gugurkan Janin 8 Bulan Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penemuan janin dan aborsi yang dilakukan pelajar SMK di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, MAGELANG – Hamil di luar nikah, seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) nekat melakukan aborsi. Pelajar berinisial TA, 17 itu menggugurkan janin yang telah dikandungnya selama 8 bulan.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga yang melihat TA melintas di gang samping apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

TA melintas sambil membawa kantong plastik warna putih. Beberapa saat kemudian, TA menguburkan tas plastik warna putih itu di gang samping apotek tersebut.

Baca jugaWow, 25% Calon Pengantin Wonosobo Hamil di Luar Nikah!

Curiga dengan gerak-gerik tersangka, warga pun membongkar gundukan tanah yang dibuat TA. Tak disangka, dalam gundukan tanah itu warga menemukan janin bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 bulan yang telah dikubur.

Warga pun langsung melaporkan penemuan itu ke perangkat desa dan aparat kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi ada seorang perempuan yang sedang PKL [praktik kerja lapangan] di apotek dekat TKP yang tampak hamil. Tapi, dia tak pernah mengakui kehamilannya. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya ia mengaku telah menggugurkan janin dan menguburkannya di TKP,” ujar Kapolsek Magelang pada jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).

Takut

Kapolres mengungkapkan tersangka TA hamil hasil dari hubungan dengan kekasihnya, MK, 22. Ia melakukan aborsi karena takut dan malu kehamilannya di luar nikah diketahui keluarga dan teman-temannya.

“Ia kemudian berusaha menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat aborsi. Obat itu dipesan secara online,” tutur Kapolres.

Setelah mengonsumsi obat selama tiga hari, tersangka TA akhirnya mengalami sakit perut. Ia pun menggeluarkan janin di kamar mandi apotek tempatnya PKL.

Baca juga: Cinta Monyet, Remaja Jepara Hamil di Luar Nikah Lalu Aborsi

“Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Tersangka masih di bawah umur, jadi kami koordinasi dengan Bapas [Balai Pengawasan] untuk menentukan status tersangka,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, TA pun diancam Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 77A ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.