Cinta Monyet, Remaja Jepara Hamil di Luar Nikah Lalu Aborsi

Seorang remaja di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) nekat melakukan aborsi karena hamil di luar nikah hasil hubungan dengan kekasihnya.

Cinta Monyet, Remaja Jepara Hamil di Luar Nikah Lalu Aborsi Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Semarangpos.com, JEPARA — Dua remaja asal Jepara, Jawa Tengah, BA, 18, dan AI, 16, melakukan hubungan intim di luar nikah hingga hamil. Pasangan remaja asal Jepara ini pun kemudian menggugurkan janin hasil hubungan mereka yang telah berusia tujuh bulan atau melakukan aborsi.

BA mengaku terpaksa meminta sang kekasih menggugurkan janin atau melakukan aborsi karena takut ketahuan orang tua. Remaja warga Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara itu saat ini telah bekerja.

Sementara AI adalah warga Desa/Kecamatan Batealit, Jepara, yang saat ini masih duduk di bangku kelas X SMK. BA dan AI berpacaran sejak 8 Mei 2020.

Baca juga: Wali Kota Solo Tidak Setuju Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Siapa Bilang?

Ba mengetahui pacarnya hamil di luar nikah pada Oktober 2020. Pasangan remaja ini pun takut hal tersebut diketahui orang tua mereka. Akhirnya mereka bersepakat mengugurkan kandungan tersebut.

”Iya, kami takut kalau (kehamilan) diketahui orang tua,” ujar BA kepada awak media di Polres Jepara, Jumat (5/2/2021) sore, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (7/2/2021).

BA mengatakan ide melakukan aborsi muncul dari AI. Setelah berbicara, BA akhirnya setuju dan dia membeli obat penggugur kandungan secara online seharga Rp1,4 dari hasil menjual ponsel.

AI yang hamil di luar nikah itu meminum obat penggugur kandungan pada Rabu (3/2/2021). Obat tersebut bereaksi pada Kamis pagi dan janin dalam kandungannya pun lahir di rumah AI pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

AI kemudian menelepon BA untuk datang ke rumahnya. BA pun kemudian membawa bayi tidak bernyawa itu ke rumahnya dengan dibungkus selembar kain batik.

Melahirkan

Sesampainya di rumah, nenek BA kaget melihat janin tersebut kemudian menelepon anaknya, Johar, yang tak lain adalah ayah BA. Johar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batealit.

Sementara AI yang baru saja keguguran setelah hamil di luar nikah mengalami pendarahan. Dia pun datang ke puskesma untuk mendapatkan pertolongan medis. Pemeriksaan itulah yang membuat tindakannya menggugurkan kandungan ketahuan.

”AI sendirian ke Puskesmas. Karena keluarganya tidak ada di Jepara. Baru diketahui, ada indikasi ingin mengugurkan kandungan atau aborsi,” terang Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika.

Baca juga: Mabuk Ciu, Pelajar SMA di Semarang Tantang Polisi

Saat ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku. BA masih ditahan di Polres Jepara. Sedangkan AI tidak ditahan lantaran masih usia di bawah umur dan saat ini dirawat di RSUD Kartini Jepara.

Atas tindakan itu, AI akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 3 Jo 76C Undang-undang Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Namun, akan dialternatifkan dan diakumulasikan dengan pasal 248 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, untuk BA akan diancam dengan pasal yang sama. Namun, dialternatifkan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.