Hore! Stasiun Poncol Kini Layanani Rapid Test Antigen
Stasiun Poncol, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) membuka layanan rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Semarangpos.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV atau KAI Daops IV Semarang menambah layanan rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Poncol, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Layanan rapid test antigen di Stasiun Poncol itu dibuka mula Sabtu (26/12/2020). Layanan itu berada di ruang tunggu luar sebelah barat Stasiun Poncol.
Layanan dibuka dengan dua bilik mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Calon penumpang yang ingin menggunakan layanan ini dikenai tarif Rp105.000. Selain itu, penumpang juga akan mendapat surat keterangan rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari.
Miris! Hampir Sejuta Orang di Jateng Alami Pelanggaran HAM di 2020
“Pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Poncol ini dibuka untuk mengakomodasi pelanggan KA jarak jauh di Stasiun Poncol seperti KA Kertajaya, Jayabaya, Maharani, dan Tawang Jaya Premium,” ujar Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, Sabtu pagi.
Kris, sapaan Krisbiyantoro mengatakan selama ini calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Poncol harus melakoni pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Tawang. Dengan dibukanya layanan ini, calon penumpang pun akan lebih dimudahkan dan tak perlu ke Stasiun Tawang.
Syarat
“Tata cara untuk mendapat surat rapid test antigen di Stasiun Poncol ini sama halnya dengan di Stasiun Tawang dan Tegal. Penumpang harus lebih dulu memiliki tiket atau kode booking KA. Calon penumpang lalu mengambil nomor antrean dan mengisi formular yang disediakan. Selanjutnya, calon penumpang melakukan pembayaran dan menunggu pemeriksaan serta hasil tesnya,” jelas Kris.
Asyik! Bus Trans Jateng Bakal Buka Rute Semarang-Grobogan
Kris menambahkan saat ini surat keterangan rapid test antigen menjadi syarat wajib untuk naik kereta api jarak jauh. Hal itu sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Selain SE dari Satgas Covid-19, penggunaan rapid test antigen juga diatur dalam SE Kemenhub No.23/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Natal dan Tahun Baru.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Rp35.000 Mulai 1 Januari
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- KA Kedungsepur & KA Lokal Cepu Beroperasi Lagi, Ini Syarat Naiknya…
- Kasus Covid-19 Naik, Insentif Nakes di Semarang Capai Rp14 M per Bulan
- Turun Level 2, Kota Semarang Belum Penuhi Target Testing
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Praktik Pungli Pemakaman Covid-19 Diduga Terjadi di Semarang
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.