Jabatan Dicopot, Suteki Masih Diizinkan Mengajar
Meski telah mencopot jabatan Prof. Suteki sebagai kepala program studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH), Universitas Diponegoro Semarang masih mengizinkan guru besar yang kerap dikaitkan dengan organisasi radikal, Hizbut Tharir Indonesia (HTI) itu mengajar sebagai dosen.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.