Jelang Lebaran, Polda Jateng Ungkap Peredaran Gula Oplosan
Aparat Direskrimsus Polda Jateng mengungkap praktik peredaran gula oplosan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2021.
Semarangpos.com, SEMARANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2021, aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap beberapa kasus besar. Salah satunya adalah peredaran gula oplosan di wilayah Jateng.
Dalam kasus ini, aparat Polda menangkap satu orang tersangka berinisial HTS, 39, di wilayah Ajibarang, Banyumas.
Tersangka sudah mengedarkan gula oplosan selama hampir satu tahun. Ia mencampur gula kristal rafinasi dengan gula kristal putih. Hasil pencampuran itu kemudian dikemas kembali dengan merek Radja Gula dan Matahari Merah untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jateng.
Baca juga: Dua Pekan Jelang Lebaran, Kasus Covid-19 di Semarang Naik 34%
Dari aksinya itu, tersangka mampu meraup keuntungan Rp300 per kg atau Rp6 juta setiap melakukan pengoplosan. Setiap bulan tersangka mampu melakukan pengoplosan 4-6 kali.
“Tersangka kita amankan di tempat operasinya, di wilayah Ajibarang, Banyumas. Dalam satu bulan, tersangka bisa mengoplos 4 kali. Dalam satu oplosan, bisa mencapai 20 ton,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat menggelar jump apers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan kasus peredaran gula oplosan ini merupakan upaya Polda Jateng dalam melakukan perlindungan konsumen agar tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Jateng juga mengumumkan pengungkapan kasus peredaran alat rapid test antigen yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.
Kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal itu dijalankan tersangka SPM, 34, yang merupakan karyawan toko alat kesehatan di Jakarta.
Baca juga: Awas, Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Jateng
Aksi mengedarkan alat rapid test antigen ilegal ini sudah dilakoni tersangka sejak 5 bulan lalu. Dari aksinya ini, pelaku mampu meraup keuntungan mencapai Rp2,8 miliar.
“Kita sudah amankan 450 pack [alat rapid test antigen ilegal] dari pelaku. TKP [lokasi penangkapan] di wilayah Genuk, Kota Semarang,” terang Lutfi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
- Razia Hiburan Malam di Semarang, Masih Ada Yang Melanggar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.