Kambuh, Kaki Residivis Pencuri Motor Ditembak Polisi Wonosobo
Residivis pencuri sepeda motor, CB, 27, rupanya kambuh perilaku jahatnya. Ia pun kembali ditangkap jajaran Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Kini kakinya berlubang bekas peluru polisi.
Semarangpos.com, WONOSOBO – CB, 27, rupanya kambuh perilaku jahatnya. Residivis pencuri sepeda motor itu kembali ditangkap jajaran Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Kini kakinya berlubang bekas peluru polisi.
“Residivis tersebut berhasil ditangkap pada saat berusaha menjual sparepart sepeda motor curian yang sudah dibongkar,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/11/2019).
Ia menuturkan sebelumnya dilaporkan satu unit sepeda motor hilang di kampung Sirandu, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (2/11/2019). “Informasi hilangnya sepeda motor sebelumnya sudah disebarkan ke masyarakat, dan akhirnya ada masyarakat yang menginformasikan kepada petugas, telah ditawari untuk membeli sparepart bongkaran sepeda motor oleh tersangka,” papar Kasat Reskrim Heryanto.
Pelaku mengaku menyasar sepeda motor tahun lama yang lebih mudah dibongkar rumah kuncinya dan mudah dijual sparepart-nya. Diduga dia mencuri sepeda motor karena motif ekonomi agar mendapatkan uang dari hasil menjual sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar.
“Terhadap pelaku, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki, karena berusaha melarikan diri pada saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti sepeda motor,” katanya.
Ia menuturkan CD merupakan residivis beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Tercatat, peristiwa kali ini adalah kali keempat tersangka tersangkut perkara pencurian sepeda motor.
Pada saat melakukan aksinya di Sirandu, CD dibantu oleh teman perempuannya yang bernama DN, 23, yang saat ini masih buron. “Saat ini, perkara sedang kami kembangkan karena dimungkinkan ada TKP lain. Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Usai Gelar Hajatan, 88 Warga Desa di Wonosobo Positif Covid-19
- Tekan Covid-19, Pemkab Wonosobo Kembali Terapkan Jam Malam
- Wartawan Gadungan Banyumas Peras Pengelola Objek Wisata Wonosobo
- Banjir Jebak Motor di Jalur Kertek-Kledung Wonosobo
- Longsor Landa Wonosobo, Warga Tewas Tertimbun
- 13 Daerah di Jateng Mutasi Pejabat di Masa Pilkada 2020
- Balita Tanpa Nyawa di Saluran Irigasi Wonosobo
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.