Kejaksaan Temanggung Tangani Rokok Ilegal Asal Jepara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Sabrul Iman mengungkapkan Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (18/10/2019), menerima pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau dilekati cukai palsu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Sabrul Iman menunjukkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal, Jumat (18/10/2019). (Antara-Heru Suyitno)
Baca Juga
- Hotel Paling Recommended Dekat Pantai di Jepara, Ya d’Season Premiere
- Polres Jepara Ungkap Penjualan 450 Tabung Elpiji Bersubsidi Tanpa Izin
- Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satpol PP Klaten Sita 2.258 Batang Rokok Ilegal
- 22.728 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Grobogan
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Semen Gresik Salurkan Perlengkapan Prokes untuk Bantu Sekolah Cegah Covid-19
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.