Kejaksaan Temanggung Tangani Rokok Ilegal Asal Jepara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Sabrul Iman mengungkapkan Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (18/10/2019), menerima pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau dilekati cukai palsu.

Baca Juga
- Hotel Paling Recommended Dekat Pantai di Jepara, Ya d’Season Premiere
- Polres Jepara Ungkap Penjualan 450 Tabung Elpiji Bersubsidi Tanpa Izin
- Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satpol PP Klaten Sita 2.258 Batang Rokok Ilegal
- 22.728 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Grobogan
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Semen Gresik Salurkan Perlengkapan Prokes untuk Bantu Sekolah Cegah Covid-19
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.