Satpol PP Klaten Sita 2.258 Batang Rokok Ilegal
Sebanyak 2.258 batang rokok ilegal disita petugas gabungan dari sejumlah kios kelontong di empat kecamatan di Klaten, Jumat (10/12/2021).
Semarangpos.com, KLATEN – Sebanyak 113 bungkus atau 2.258 batang rokok ilegal disita petugas gabungan dari sejumlah kios kelontong di Klaten, Jumat (10/12/2021). Nilai total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sekitar Rp600.000.
Operasi gabungan digelar Satpol PP Klaten dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, serta Kantor Bea Cukai Surakarta. Operasi menyasar kios kelontong di wilayah Kecamatan Prambanan, Gantiwarno, Wedi, serta Bayat.
Rokok tersebut disita dari empat pedagang kelontong di Desa Jotangan, Kecamatan Bayat, Desa Pandes, Kecamatan Wedi. Kemudian di Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, dan Desa Kotesan, Kecamatan Prambanan.
“Mereka baru kali pertama berjualan. Namun, sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan sosialisasi agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Tetapi mereka nekat,” kata Plt. Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Klaten, Sulamto,saat ditemui seusai operasi.
Baca juga: Polresta Jogja Tangkap Pencuri Spesialis Mobil MPV
Ribuan rokok ilegal yang disita dijual dengan berbagai merek dengan kemasan mirip rokok legal yang selama ini beredar. Sejumlah merek rokok ilegal yang disita yakni Jarang Goyang, SMD, L4, Beruang, Madja, dan lain-lain.
Soal harga, satu bungkus rokok tanpa pita cukai dengan isi 12 hingga 16 batang rata-rata dijual seharga Rp4.500-Rp6.000. “Alasan pedagang menjual rokok ini beragam. Salah satunya rokok seperti ini laku karena harganya murah. Tetapi kan peredaran rokok ini ilegal,” kata Sulamto.
Disinggung nilai kerugian negara, Sulamto menjelaskan dari total 2.258 batang rokok ilegal negara dirugikan sekitar Rp600.000. Soal para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, Sulamto mengatakan selanjutnya mereka mengikuti pembinaan yang dilakukan kantor Bea Cukai Surakarta.
Baca juga: 22.728 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Grobogan
Peredaran Rokok Ilegal di Klaten
Selama 2021, petugas gabungan menggelar tiga kali operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Klaten. Jumlah total rokok ilegal yang disita sekitar 6.000 batang. Dari jumlah itu, negara dirugikan sekitar Rp1,8 juta dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan yakni Rp300 per batang.
Modus peredaran rokok ilegal selama ini masih sama yakni mengedarkan rokok tersebut di kios-kios kelontong di wilayah pelosok. Para pedagang tak mengetahui dari mana rokok tersebut berasal. “Sales yang datang menitipkan rokok itu belum dikenal pedagang,” jelas dia.
Lebih lanjut, Sulamto menjelaskan operasi bakal terus dilakukan untuk mempersempit rokok ilegal beredar di wilayah Klaten. Selain operasi gabungan, sosialisasi kepada pedagang dan warga digencarkan.
Sulamto menjelaskan ada sanksi hukum yang juga bisa menjerat pedagang ketika kedapatan ikut mengedarkan rokok ilegal. Hal itu diatur dalam UU No. 39/2007 tentang Cukai.
Apabila ada pedagang yang diketahu melanggar ketentuan dalam UU itu, mereka bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga
- Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- 22.728 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Grobogan
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
- Ratusan Ribu Batang Rokok Disita Bea Cukai Kudus
- Diangkut Bareng Ambulans, Ribuan Rokok Ilegal Disita di Tol Tegal
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.