Legislator Ingatkan 4 Pantangan Perda RTRW Jateng

DPRD Jawa Tengah menyosialisasikan Peraturan Daerah No. 16/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kepada berbagai kalangan. Diingatkan empat pantangan yang tabu dilanggar terkait Perda RTRW Jateng tersebut.

Legislator Ingatkan 4 Pantangan Perda RTRW Jateng Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso. (Antara-Wisnu Adhi)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kalangan anggota DPRD Jawa Tengah menyosialisasikan Peraturan Daerah No. 16/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kepada berbagai kalangan. Diingatkan empat pantangan yang tabu dilanggar terkait Perda RTRW Jateng tersebut.

“Ada empat pantangan terkait Perda No.16/2019 tentang RTRW> Jangan sampai melanggar karena bisa kualat secara alam,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso di Kota Semarang, Jawa Ternga, Senin (9/12/2019).

Hal tersebut disampaikan pria asal Kabupaten Wonogiri itu saat menjadi pembicara pada Workshop Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Selasa (10/12/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan bahwa semua pihak harus memastikan Jateng aman secara pangan dan terjaga kesejahteraan secara turun temurun sehingga luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 1.025.255 ha.

“Selanjutnya, kawasan Industri target mencapai 7% dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jateng 2024, maka perlu dukungan pertumbuhan industri, kawasan strategis nasional khusus industri di Kabupaten Brebes dan Kendal, serta tujuh kawasan strategis provinsi industri harus mengacu pada ecoregion industrial untuk kesinambungan daya dukung lingkungan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, mengamankan proyek strategis nasional dan provinsi untuk pemerataan pembangunan. “Yang terakhir untuk mempertahankan kualitas daya dukung lingkungan, RTH DAS memiliki persentase 30% dari wilayah DAS,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Perda RTRW diharapkan dapat mendorong dan menarik para investor mengembangkan investasinya di Jateng. “Kendati demikian, perda saja tidak cukup, karena effort politiknya harus bicara eksekutif dan legislatif yang pada akhirnya ke BPN. Belum lagi soal pajak, perizinan, nilai komoditas, tenaga kerja. Nah soal ketersediaan lahan yang menjadi faktor utama. Kalau memang ada kendala, Pemprov siap membantu, bilang saja ke kami. Kabupaten Batang kemarin kami bantu sampai pusat, cepat kok,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.