Mantan Kepala BPN Semarang Divonis Bui 5 Tahun
Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Priyono dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas suap senilai Rp8,7 miliar yang diterimanya sepanjang menjabat di lembaga yang mengurusi masalah agraria tersebut.
Ilustrasi vonis majelis hakim. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.