Mengaku Tertipu Arisan Online Rp3 M, Warga Salatiga Mengadu ke Polda Jateng

Sejumlah warga Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng untuk mengadukan dugaan penipuan berkedok arisan online.

Mengaku Tertipu Arisan Online Rp3 M, Warga Salatiga Mengadu ke Polda Jateng Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban arisan online di Salatiga mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng di Kota Semarang, Senin (6/9/2021). (Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak tujuh orang yang mengaku menjadi korban arisan online di Kota Salatiga mengadu ke Polda Jateng di Kota Semarang, Senin (6/9/2021).

Ketujuh orang yang mengaku menjadi korban itu mayoritas merupakan ibu rumah tangga. Mereka adalah Erni A. Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul, dan Azka.

Mereka melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan penyelenggara Gate Lelang arisan online atas nama Resa Agata P.N. dan pasangannya, Benny L.

Baca juga: Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjol, Polisi Sebut Ada 24 Kasus Serupa di Jateng

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Sofyan, dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Salatiga, mengaku klien melaporkan dugaan tindak pidana penipuan setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku.

Diduga pelaku telah kabur dengan membawa uang hasil penipuan milik kliennya dan peserta arisan online lainnya yang jumlahnya mencapai 214 orang.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar. Kami berinisiatif melapor dugaan tindak pidana penipuan setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Selain itu, sejak pelaku kabur, klien kami yang menjadi sasaran member lainnya untuk mendapatkan uang ganti rugi,” jelas Sofyan dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com, Senin.

Sofyan mengatakan arisan online yang diikuti sejumlah warga di Salatiga itu digelar sejak Mei 2021. Para pelapor bergabung dengan arisan oline pada Juli 2021.

Pamer di Medsos

Mereka tergiur bergabung dengan arisan oline itu setelah terlapor kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial (medsos). Selain menjadi peserta, terlapor juga bertindak sebagai reseller atau mengajak peserta lain bergabung dalam arisan online itu.

Awalnya, setiap dua pekan para korban menerima keuntungan tergantung dari jumlah uang yang disetor. Namun sejak 16 Agustus lalu, korban tidak lagi menerima uang seperti yang telah dijanjikan.

“Ada dugaan pelaku kabur dengan uang milik korban. Selama ini pelaku dikenal sebagai mantan pemandu karaoke di Kompleks Sarirejo atau Sembir dan Kafe Monalisa,” ujar Sofyan.

Baca juga: PSISa Salatiga Siapkan 5 Uji Coba Sebelum Kick Off Liga 3

Sofyan pun berharap Polda Jateng, terutama Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera menindaklanjuti laporan kliennya dengan mencari keberadaan para terlapor.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kami dengan menangkap pelaku. Pelaku harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” tegas Sofyan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.