Nekat Mudik, Penghasilan ASN di Jateng Bakal Dipotong

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng akan memotong penghasilan ASN di lingkungannya yang nekat mudik Lebaran.

Nekat Mudik, Penghasilan ASN di Jateng Bakal Dipotong Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Semarangpos.com-ANTARA)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang nekat mudik pada Lebaran tahun ini.

ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang nekat mudik saat larangan mudik diterapkan, 6-17 Mei 2021, bakal kena sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penurunan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan sanski itu diterapkan mengacu pada SE Gubernur Jateng No.965/1089 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeran dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto Pasal 3 angka 17, yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Baca juga: Jatuhi Sanksi ASN Jateng, Gubernur Ganjar Gundah

BKD Jateng pun siap menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan itu. Sanksi mulai dari pemotongan TPP mulai 10 persen hingga 50 persen, selama 3 bulan hingga 3 tahun.

“Aturan itu berlaku di 35 kabupaten/kota di Jateng,” ujar Wisnu kepada wartawan di Semarang, Rabu (21/4/2021) sore.

Wisnu menambahkan bila ASN yang melanggar tersebut ada unsur kesengajaan dan dilakukan beberapa kali, maka sanksi yang diterapkan bisa lebih berat. Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan, bahkan pemecatan.

“Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural dicopot jabatan strukturalnya,” tegasnya.

Baca juga: Beroperasi di Bulan Puasa, 11 Kios Judi Togel di Semarang Dibongkar Satpol PP

Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh ASN di Jateng agar mematuhi peraturan larangan mudi tersebut.

Namun, apabila ada kepentingan mendesak yang mengharuskan ASN itu bepergian ke luar daerah, wajib meminta izin terlebih dahulu dengan atasannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.