OJK Ungkap 26 Fintech Ilegal di Tegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 26 kasus penipuan pinjaman online melalui fintech ilegal di Tegal sepanjang tahun 2019 ini.

OJK Ungkap 26 Fintech Ilegal di Tegal Ilustrasi teknologi finansial. (Flickr)

Semarangpos.com, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 26 kasus penipuan pinjaman online melalui fintech ilegal di Tegal sepanjang tahun 2019 ini.

“Sepanjang tahun 2019, di wilayah kerja OJK Tegal sendiri telah mencatat 26 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjaman online,” ujar anggota staf Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tegal, Agustina, dalam keterangan resmi yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Kota Semarang, Jateng, Minggu (30/11/2019).

Menurutnya, media sosial (medsos) yang semakin mudah diakses membuat masyarakat semakin gencar memanfaatkannya. Misalnya untuk berbagi informasi dan memasarkan produk usahanya ataupun jasa usahanya.

Namun di era saat ini, semakin maraknya penggunaan medsos turut membuat menjamurnya jasa pinjamam online ilegal. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat mudah dan tanpa adanya prinsip survei nasabah.

“Sekarang ini banyak beredar pinjaman online [pinjol], namun banyak pula yang ilegal. Ini yang tentunya harus diketahui masyarakat dan harus diwaspadai. Sebab, tak sedikit para nasabah yang mengadu ke OJK karena adanya teror dan intimidasi yang dilakukan pinjol, akibat nasabah tidak membayarkan angsuran pinjaman,” paparnya.

Menurutnya, per 31 Oktober 2019, OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 297 daftar fintech ilegal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya tak henti-hentinya melakukan edukasi.

OJK menghimbauan kepada seluruh masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggaraan fintech yang sudah terdaftar atau berijin di OJK. Agustina menegaskan, masyarakat dapat mengetahui daftar fintech yang terdaftar dan berizin OJK dengan melihat di website OJK, yakni www.ojk.go.id.

Sampai dengan 30 Oktober 2019, OJK mencatat ada sebanyak 144 fintech yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Pada bulan ini justru jumlahnya bertambah, yakni bertambah 17 perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya. Jadi, harap melakukan pengecekan sebelum melakukan pinjaman online,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.