Partai Demokrat Jateng Anggap Hasil KLB Tidak Sah, Ini Alasannya…

DPD Partai Demokrat Jateng bersama 35 DPC Partai Demokrat kabupaten/kota se-Jateng menolak tegas hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Partai Demokrat Jateng Anggap Hasil KLB Tidak Sah, Ini Alasannya… Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah (Jateng), Rinto Subekti, bersama 35 ketua DPC Partai Demokrat se-Jateng melakukan deklarasi menolak hasil KLB Demokrat kubu kontra AHY di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Jumat (5/3/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – DPD Partai Demokrat Jawa Tengah (Jateng) menyatakan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) tidak sah.

KLB yang digelar kubu Demokrat yang kontra terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menghasilkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum.

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti, menyatakan KLB tidak sah karena menyalahi aturan partai yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Baca juga: Buntut KLB, Demokrat Jateng Gelar Rakorda di Semarang

Ia menyebut KLB dinyatakan sah jika dihadiri 2/3 dari ketua DPD se-Indonesia, setengah dari ketua DPC se-Indonesia, dan mendapat restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyon (SBY).

“Nah, dari poin 1 sampai poin ke-3 tidak ada yang terpenuhi. Maka dari itu, kami nyatakan KLB di Deli Serdang itu tidak sah,” ujar Rinto saat menggelar jumpa pers bersama 35 Ketua DPC Partai Demokrat se-Jateng di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Jumat (5/3/2021).

14 Orang

Rinto mengatakan sudah berkomunikasi dengan ketua DPD Partai Demokrat di provinsi lainnya. Mereka menyatakan kepadanya tidak ada yang hadir dalam KLB tersebut.

“Selain itu, kami di Jateng seluruh Ketua DPC utuh ada di sini. Tidak ada yang berangkat ke sana. Kami juga tidak memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili kami ke Deli Serdang. Memang, kabarnya ada 14 orang yang mengatasnamakan perwakilan dari Demokrat Jateng yang berangkat. Tapi, kami pastikan itu bukan atas perintah kami dan tidak mewakili kami,” tegas Rinto.

Sementara terkait alasan ketiga yang menyatakan jika hasil KLB Demokrat kubu kontra AHY tidak sah adalah tidak adanya persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, yakni SBY.

“Bapak SBY juga tidak menandatangi berlangsungnya KLB itu. Beliau tidak setuju. Berarti tidak sesuai AD/ART dan dinyatakan tidak sah,” tegas Rinto.

Baca juga: Partai Demokrat Klaim Menangi Pilkada Rembang, Beda Quick Count KPU

Rinto pun berharap hasil KLB itu tidak diakomodasi oleh pemerintah dengan memberikan surat pengesahan.

“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] untuk tidak mengesahkan hasil KLB. KLB itu tidak sah. Jika pemerintah mengakomodasi hasil KLB itu, kami akan melawan,” ancam Rinto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.