PDIP Beri Rekomendasi Baru untuk Pilkada Demak, Ini Alasannya…

PDIP mengubah rekomendasi untuk Pilkada Demak 2020 dari pasangan Esti'anah-Joko Sutanto kepada pasangan Esti'anah-Ali Makhsun.

PDIP Beri Rekomendasi Baru untuk Pilkada Demak, Ini Alasannya… Ilustrasi Pilkada 2020. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, DEMAK — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP memberikan rekomendasi baru untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing pada Pilkada Demak 2020.

Rekomendasi yang semula diberikan kepada pasangan Esti’anah-Joko Sutanto, diubah dan berganti kepada pasangan Esti’anah-Ali Makhsun,

Rekomendasi baru tersebut tertuang dalam Surat DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020. Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak tersebut berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol No 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.

Tolak PSBB, Orang Terkaya Budi Hartono Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Surat ditandatangani Ketua DPP PDIP Jateng Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, rekomendasi jatuh ke tangan Ali Makhsun sebagai bakal calon wakil bupati Demak. Ali menggantikan Joko Sutanto yang dinyatakan tak memenuhi syarat kesehatan oleh KPU. Ali merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Dia juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.

Bambang Wuryanto membenarkan turunnya surat tersebut. Menurutnya surat itu menindaklanjuti surat KPU RI No 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September perihal penjelasan penundaan tahapan.

“DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekomendasi Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya, Minggu (13/9/2020) malam.

Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 tentang rekomendasi Eisti’anah – Ali Makhsun.

Masalah penglihatan

DPP berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Demak 2020 itu selama masa perpanjangan pendaftaran.

Jakarta PSBB, Jateng Belum Siapkan Anggaran

KPU Kabupaten Demak mengumumkan petahana Joko Sutanto yang mendampingi Esti’anah tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang.

“Dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba,” kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi.

Joko disebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan.

Dengan hasil tersebut, koalisi parpol diminta mengganti bakal calon yang tak lolos tes kesehatan, paling lama tiga hari sejak  pemberitahuan hasil verifikasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.