Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Tunggu Putusan Menteri Agraria

Proyek pembangunan Tol Semarang-Demak seksi I yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak masih terkendala pembebasan lahan.

Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Tunggu Putusan Menteri Agraria Ilustrasi pembangunan tol.(Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) masih menunggu keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terkait ganti rugi tanah di lahan calon Tol Semarang-Demak.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai menerima kunjungan Sekjen ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, di kantornya, Senin (19/4/2021).

Pembangunan Tol Semarang-Demak hingga kini masih terkendala pembebasan lahan. Terutama lahan milik warga yang telah terendam air laut, atau berstatus tanah musnah.

Baca juga: Tol Semarang-Demak Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Lahan tersebut berada di area seksi I Tol Semarang-Demak, tepatnya berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Kecamatan Sayung.

Sengketa ini pun membuat pembangunan Tol Semarang-Demak yang juga berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dan penahan abrasi laut tidak berjalan maksimal.

Menurut Ganjar, harus ada ketegasan dari pemerintah pusat terkait status tanah warga yang sudah tenggelam air laut itu. Bila tanah itu sudah dinyatakan tanah musnah, maka tidak akan mendapat ganti rugi akibat bencana atau kondisi alam.

“Tol sebagai tanggul laut ini masih terjadi perdebatan yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak ada ganti rugi,” tegas Ganjar.

Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.

“Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Agar tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini,” urainya.

PP18/2021

Baca juga: Semen Gresik Pasok Produk Unggulan untuk Pembangunan Tol Semarang-Demak

Sementara itu, Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah hingga kini masih belum selesai. Oleh karenanya, Ganjar pun meminta agar urusan tersebut diselesaikan lebih dulu.

Sementara itu, Tenaga Ahli ATR/BPN, Arie Yuriwin, menyebut akan membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Gubernur Jateng.

“Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda [Jateng],” jelasnya singkat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.