Pemeriksaan Bupati & Sekda Kudus Dipicu Pengakuan Direktur PDAM

Kejaksaan Tinggi Jateng memanggil Plt. Bupati Kudus, Hartopo, terkait suap pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus berdasarkan pengakuan direktur.

Pemeriksaan Bupati & Sekda Kudus Dipicu Pengakuan Direktur PDAM Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Ketut Sumedana, saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Senin (27/7/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) memanggil Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus, Sam’ani Intakoris, Senin (27/6/2020) terkait kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengakuan direktur PDAM Kudus.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan pemanggilan Plt. Bupati Kudus terkait pengangkatan Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaeni, yang saat ini menjadi tersangka. “Pengangkatan itu syaratnya harus bebas dari tindak pidana. Sementara tersangka bisa diangkat [direktur] padahal sebelumnya sudah dipidana inkrah tiga tahun [kasus korupsi]. Itu menjadi bahan pertanyaan bagi kami. Meski yang mengangkat waktu itu bukan Plt. Bupati Kudus saat ini, tapi bupati yang lama [M.Tamzil],” ujar Ketut saat dijumpai wartawan di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin.

Direktur PDAM Kudus Segera Dicopot demi Hadapi Hukum

Ketut mengatakan Pemkab Kudus merupakan pembina dan pemilik PDAM Kudus. Menurutnya, Pemkab Kudus memiliki kewenangan dalam mengangkat dan bertanggung jawab atas pengangkatan direktur PDAM Kudus.

“Mau tidak mau, yang mengangkat yang bertanggung jawab terhadap pengangkatan direktur PDAM Kudus adalah yang bersangkutan. Nah, kita sekarang ini perbaikan dalam proses administrasi pengangkatan dan pemberhentian seperti apa,” tandasnya.

Karut-marut

Ketut menambahkan pemanggilan yang didasarkan pada pengakuan direktur PDAM Kudus itu juga menjadi upaya Kejaksaan untuk turut membenahi sistem administrasi PDAM Kudus yang karut-marut.

“Yang utama adalah bagaimana melakukan perbaikan. Kami rasa perlu adanya pemanggilan ke Plt Bupati Kudus untuk perbaikan. Maka kami panggil dan kami periksa dan memberi masukan,”tambah dia.

Sudah 40 Saksi Kasus Suap PDAM Kudus Diperiksa, Bupati Terlibat?

Hingga saat ini Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng mengungkap pihaknya telah menahan dua orang tersangka yakni, Ayatullah dan Sukma. Sementara Kejaksaan Negeri Kudus, Lanjutnya, menahan tersangka T selaku salah satu kepala seksi di PDAM Kudus.

“Kami juga lakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti. Yang kami amankan adalah, dokumen-dokumen PDAM, Termasuk alat bukti pembayaran dari yang diperas. Dari 27 orang pegawai PDAM Kudus, 26 orang sudah mengakui hal tersebut dalam upaya pengangkatan jabatan,”terangnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.