Penolak Jenazah Perawat Covid-19 di Semarang Divonis 4 Bulan Penjara
Tiga terdakwa penolak pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, divonis dengan hukuman empat bulan penjara.

Semarangpos.com, UNGARAN — Tiga penolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal akibat Covid-19 divonis hukuman penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan ketiga terdakwa penolak jenazah Covid-19 itu divonis hukuman tujuh bulan penjara.
Ketiga terdakwa itu yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi pun menyatakan menerima keputusan tersebut.
Polisi Tangkap Dalang Penolakan Jenazah Perawat di Semarang
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni mengatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp100.000 subsider satu bulan kurungan,” ujar Ikhsan dalam amar putusannya.
Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Dengan demikian, ketiga terdakwa hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 15 hari, karena sudah ditahan sejak April lalu.
Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Ditolak, PPNI Bawa ke Ranah Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo mengatakan telah berdiskudi dengan kliennya dan menyatakan menerima putusan tersebut.
“Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi, karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding,” terangnya.
Kusumandityo juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang itu.
Ditolak Warga, Jenazah Perawat RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Batal Dimakamkan Dekat Sang Ayah
Sebelumnya, ketiga terdakwa dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Nuria Kurniasih yang meninggal pada 9 April lalu rencana dimakamkan di TPU Siwakul, berdekatan dengan makam sang ayah. Namun, adanya penolakan itu jenazah terhadap perawat yang terinfeksi Covid-19 itu pun akhirnya dipindahkan ke kompleks permakaman Bergota.
KLIK dan LIKEdi sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Belasan Jenazah Covid-19 Dimakamkan per Hari di Pati
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes
- Rusak Kaca Rumah Sakit, 14 Orang di Brebes Ambil Jenazah Pasien Covid-19
- Terkuak, Ini Penyebab Dua Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Tegal Dihajar Massa
- Pemakaman Jenazah Reaktif Covid-19 di Tegal Ricuh, 2 Petugas Babak Belur Dihajar Warga
- Pakar Forensik Semarang Sebut Pemakaman Jenazah Covid-19 Tak Perlu APD Lengkap, Cukup Masker & Sarung Tangan
- RSUD Wongsonegoro Sebut Pemakaman Jenazah Covid-19 di Ngerangan Klaten Sudah Sesuai Prosedur
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.