Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Lingkungan Hidup, Berlaku 30 Tahun

Pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan rancangan peraturan daerah Raperda lingkungan hidup yang masa berlakunya 30 tahun ke DPRD Grobogan.

Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Lingkungan Hidup, Berlaku 30 Tahun Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan sambutan saat rapat paripurna pengajuan raperda tentang lingkungan hidup, Selasa (30/11/2021). (Semarangpos.com/Arif Fajar S)

Semarangpos.com, PURWODADI – Pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masa berlakunya 30 tahun. Raperda yang diajukan dalam paripurna DPRD Grobogan, Selasa (30/11/2021), tentang lingkungan hidup.

Tepatnya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2050. Hal ini mengingat ketersediaan sumber daya alam dalam bentuk lahan di Grobogan sangat terbatas.

“Sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” jelas Bupati Grobogan, Sri Sumarni dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, Bambang Pujiyanto di DPRD Grobogan, Selasa (30/11).

Baca juga: Kecelakaan Karambol Salatiga, Polisi Buru Supir Truk Tronton

Pengajuan Raperda tersebut lanjutnya, untuk mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Agar bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, generasi sekarang maupun yang akan datang.

Selain itu pengajuan Raperda ini, tambahnya, juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2050. Sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka masa berlaku 30 tahun. Dengan ketentuan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun sekali,” jelas Bupati.

Baca juga: Cegah Mafia Tanah, BPN Grobogan Gelar Sosialisasi 

Inti Raperda Lingkungan Hidup

Raperda ini, sambung Bupati, juga digunakan sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Grobogan.

Untuk diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memuat mengenai beberapa hal. Seperti pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.

Kemudian pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam. Juga adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Yang disusun dalam bentuk skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan target lima tahunan.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.