Kejari Grobogan Tahan Dua Mantan Kades Gegara Korupsi

Kejari Grobogan menahan dua mantan kades terkait kasus korupsi di Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, dan Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon.

Kejari Grobogan Tahan Dua Mantan Kades Gegara Korupsi Dua mantan kepala desa di Kecamatan Klambu dan Kecamatan Pulokulon, ditahan Kejaksaan Negeri Grobogan terkait tindak pidana korupsi, JUmat (24/12/2021). (Istimewa-Kejari Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan dua mantan kades terkait kasus korupsi dana hasil lelang kas desa, pengelolaan hasil penarikan PBB, dan APBDes, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Grobogan.

“AS merupakan mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu. Untuk AS sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditahan. Kemudian tersangka ANS mantan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Pulokulon,” jelas Kasi Pidsus Kejari Purwodadi, Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo, Jumat (24/12/2021).

Kasus korupsi yang menjerat AS, menurut Iwan, adalah penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa. Juga penyalahgunaan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung pada 2015.

Baca juga: 500 Kios Hangus Dalam Kebakaran Pasar Induk Kroya Cilacap

“Tersangka AS ini tidak menyetorkan dana hasil lelang tanah kas desa, termasuk dana hasil penarikan PBB. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp106.400.000,” jelas Kasi Pidsus.

Tersangka AS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP

Kasus Korupsi Kades Jetak

Sedang untuk kasus korupsi yang menjerat ANS adalah penyelewengan dana APBDesa tahun anggaran 2016 – 2017. Selama kurun waktu tersebut ANS sebagai Kades Jetak saat itu berdasar audit BPK telah menyelewengkan APBDesa sebesar Rp 682.771.620.

ANS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kejaksaan telah melakukan penahanan kedua mantan kades tersebut dalam 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, mengingat pengadilan membatasi pelimpahan, kami akan melanjutkan perpanjangan penahanan kedua tersangka korupsi tersebut,” jelas Kasi Pidsus.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.