Pemkab Grobogan Larang Pengajian & Hajatan yang Datangkan Massa
Pemkab Grobogan memutuskan untuk tidak memperbolehkan atau menghentikan sementara kegiatan hajatan, pentas seni, maupun pengajian yang mengundang massa.
Semarangpos.com, PURWODADI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) tidak memperbolehkan kegiatan hajatan, pentas seni, maupun pengajian yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan No. 443.1/7677/2020 tertanggal 28 Desember 2020.
Kebijakan Bupati Sri Sumarni tersebut dilakukan setelah mencermati perkembangan terakhir kasus positif Covid-19 di wilayah Grobogan. Disebutkan pula dalam surat edaran itu, kondisi saat ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius. Baik dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat.
Surat edaran yang berisi tentang penghentian sementara kegiatan hajatan, pentas seni, dan pengajian juga ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah. Juga Sekda Grobogan, BPBD Grobogan, dan Kepala Dinas Kesehatan Grobogan.
Asyik! Bus Trans Jateng Bakal Buka Rute Semarang-Grobogan
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Grobogan, Moh Sumarsono, mengatakan ada beberapa pertimbangan terkait surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Di mana masyarakat diminta memahami penghentian sementara hajatan, pentas seni, dan pengajian.
“Pertimbangannya karena sudah ada klaster hajatan pada kasus positif Covid-19 di Grobogan. Yakni klaster pernikahan di Kecamatan Tanggungharjo. Ada 12 orang dalam kegiatan tersebut yang terpapar virus corona,” kata Moh Sumarsono di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Kemudian pertimbangan berikutnya, Sumarsono menyebut kasus positif Covid-19 di Kabupaten Grobogan meningkat signifikan. Bahkan pada Selasa (29/12), kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan total mencapai 1.401.
Zona Merah
Menurut Sumarsono, peningkatan kasus baru positif Covid-19 di bulan Desember 2020 juga cukup tinggi. Bahkan pada pekan ke-50, Grobogan menyandang kategori zona merah.
“Iya Kabupaten Grobogan sempat masuk zona merah, namun saat ini sudah oranye. Agar tidak kembali ke zona merah dan pertimbangan lain, hajatan, pentas seni, dan pengajian dihentikan sementara,” terang Sumarsono.
Selain itu, Sumarsono menjelaskan ada upaya lainnya yang dilakukan Pemkab dan Satgas Covid-19 Grobogan untuk menekan kasus baru. Yakni menggencarkan operasi yustisi terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di samping penghentian sementara hajatan, pentas seni, dan pengajian.
Polda Jateng Larang Petasan saat Tahun Baru
“Kita gencarkan operasi yustisi, sehari digelar sebanyak tiga kali. Yakni pagi, siang, dan sore dengan lokasi berpindah-pindah. Selain hajatan, pentas seni, tempat hiburan, dan wisata air juga kita minta tutup,” tegasnya.
Data dari Satgas Covid-19 menyebutkan, total kasus positif Covid-19 pada Selasa tembus angka 1.401. Perinciannya pasien sembuh dari Covid-19 ada 1.092 orang, meninggal dunia ada 119 orang. Kemudian yang isolasi mandiri 143 orang, dan dirawat di fasilitas kesehatan ada 47 orang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Lingkungan Hidup, Berlaku 30 Tahun
- Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
- Kegiatan di Grobogan Hingga Agustus 2021 Belum Capai Target
- Usai Gelar Hajatan, 88 Warga Desa di Wonosobo Positif Covid-19
- Semarang Zona Merah, Hajatan Pernikahan Masih Diperbolehkan
- Bed Isolasi RS di Grobogan Nyaris Penuh, Hotel Jadi Tempat Isolasi
- Herbal untuk Daya Tahan Tubuh, Pas Dikonsumsi Saat Pandemi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.