Semarang Zona Merah, Hajatan Pernikahan Masih Diperbolehkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih mengizinkan acara hajatan pernikahan digelar saat situasi pandemi Covid-19 dan status zona merah.
Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih mengizinkan warga untuk menggelar acara hajatan pernikahan. Meski pun Kota Semarang saat ini berstatus zona merah atau tingkat persebaran Covid-19 tinggi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Semarang, Senin (21/6/2021).
Tercatat ada dua kegiatan sosial budaya yang masih diperbolehkan Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu untuk digelar. Dua kegiatan itu yakni hajatan pernikahan dan acara pemakaman.
Baca juga: Heboh Wali Kota Semarang Makan Nasi Kucing, Gibran Pun Berkomentar
“Untuk kegiatan sosial budaya, khusus pernikahan dan pemakaman masih diperbolehkan, dengan tamu undangan maksimal 50 orang. Di luar itu tidak kami izinkan seperti acara seminar, FGD [focus group discussion], dan seni budaya lainnya ditunda dulu,” ujar Hendi.
Selain mengizinkan hajatan pernikahan dan acara pemakaman, Hendi juga masih memperbolehkan kegiatan keagamaan. Namun syaratnya kegiatan keagamaan ini menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 orang.
“Kalau jumlahnya lebih dari 50 orang wajib lapor ke Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan. Kalau lebih dari 100 orang harus memberi tahu terlebih dahulu kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Semarang, dalam hal ini Wali Kota Semarang,” imbuh Hendi.
Hendi mengatakan pembatasan jumlah pengunjung baik di acara hajatan pernikahan, pemakaman, dan kegiatan keagamaan ini dilakukan dalam rangka menekan angka persebaran Covid-19.
Kasus Baru
Saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang terus mengalami lonjakan yang signifikan. Dikutip dari laman Internet siagacorona.semarangkota.go.id, selama sepekan terakhir atau 14-21 Juni 2021, ada penambahan 650 kasus baru Covid-19 di Kota Semarang.
Baca juga: Karyawan Positif Covid-19, Swalayan di Semarang Disegel Satpol PP
Kondisi itu membuat total kasus Covid-19 di Kota Semarang saat ini mencapai 47.459. Perinciannya, 2.171 kasus aktif, 41.776 kasus sembuh, dan kasus kematian mencapai 3.512 orang.
Selain melakukan pembatasan jumlah pengunjung di acara hajatan, Hendi juga memerintah tempat hiburan dan objek wisata di Kota Semarang ditutup menyusul status zona merah Covid-19.
“Memang ini berat, tapi penambahan kasus [Covid-19] ini cukup tinggi. Kita juga melihat warga sudah kesulitan mendapat tempat tidur isolasi,” ujar Hendi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sidak Wali Kota Semarang ke Kelurahan Viral, Warganet Usul Ini
- Wali Kota Hendi Pamer Foto Bareng Deddy Corbuzier, Ini Kata Netizen
- Kota Semarang Level 1, Wali Kota Hendi Ingatkan Prokes ke Warga
- Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.