Pemuda Semarang Ditangkap Polres Purbalingga Gegara Ganja

Seorang pemuda berinisial MAJ, 27, warga Kabupaten Semarang ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga karena konsumsi ganja.

Pemuda Semarang Ditangkap Polres Purbalingga Gegara Ganja Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan seorang warga Semarang karena mengonsumsi ganja. (Istimewa-Humas Polres Purbalingga)

Semarangpos.com, PURBALINGGA — Seorang pemuda berinisial MAJ, 27, warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga karena diketahui memiliki dan mengonsumsi ganja.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Tersangka diamankan petugas pada Senin [27/9/2021]. Di wilayah Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sekira jam 20.30 WIB,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan

Penangkapan tersangka setelah ada informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga yang memakai narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai pemakai narkoba.

“Petugas kemudian menangkap tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram,” jelas Wakapolres.

Selain barang bukti daun ganja, dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7. Satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan 4 Orang di Rembang Divonis Hukuman Mati

Berdasarkan keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja di Purbalingga, ia mengaku membeli ganja secara online melalui media sosial. Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.

“Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” kata Wakapolres dikutip dari Suara.com.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga: Rumah Pensiunan Guru di Kedungjati Ludes Terbakar

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.