Terdakwa Pembunuhan 4 Orang di Rembang Divonis Hukuman Mati

Sumani, pembunuh empat orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo, Turusgede, Kecamatan kota Rembang, divonis hukuman mati.

Terdakwa Pembunuhan 4 Orang di Rembang Divonis Hukuman Mati Sumani hadir secara virtual dari rumah tahanan Kelas II B Rembang. (Detik.com)

Semarangpos.com, REMBANG — Terdakwa kasus pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, Jawa Tengah divonis hakim dengan hukuman mati. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (6/10/2021).

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Sumani, 45, warga Desa Pragu Kecamatan Sulang, Rembang. Dalam sidang tersebut, Sumani hadir secara virtual dari rumah tahanan Kelas II B Rembang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim, Anteng Supriyo, membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual, Rabu (6/10).

Baca juga: Polisi Tetapkan Penabuh Gamelan Sebagai Tersangka Pembunuhan Dalang Rembang & Keluarga

Dalam persidangan itu pula, pihak keluarga korban turut hadir. Sebanyak tiga anggota keluarga korban mengikuti persidangan secara virtual dari ruang tunggu PN Rembang.

Menanggapi putusan tersebut, anak korban Danang Dwi Irawan mengatakan, meski putusan majelis hakim telah sedikit mengobati rasa sakit hatinya. Ia tidak akan memaafkan terdakwa Sumani.

“Tentang putusan hukuman mati, sedikit mengobati rasa sakit hati. Tapi dia telah berutang kepada keluarga kami, 4 nyawa. Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya, atau bahkan siapa saja yang berhubungan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya. Saya tidak akan memaafkan,” kata Danang kepada wartawan usai sidang.

Baca juga: Waduh! Stok Vaksin DPT di Semarang Kosong

Sumani merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Rembang, pada Februari 2021 lalu. Sumani sendiri telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Korban dalam kasus tersebut seperti dikutip dari Detik.com, yaitu Anom Subekti pemilik padepokan seni Ongko Joyo, istrinya Tri Purwati. Satu anaknya, Alfitri Syayidatina, dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanthi.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.