Pemutilasi Pegawai Kemenag Diadili di PN Banyumas
Kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah, 51, pegawai Kementerian Agama (Kemenag) warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Banyumas dengan agenda pembacaan dakwaan itu jaksa penuntut umum (JPU) Antonius menghadirkan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin, 37.

Baca Juga
- Di Banyumas, Tak Pakai Masker Ternasuk Pidana
- 3 Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Banyumas Dihukum Seumur Hidup
- Pemutilasi Pegawai Kemenag Dituntut Mati di PN Banyumas
- Mayat Pria di Jembatan Banyumas Terungkap, Pembunuhnya Paksa Tarik Mobil Tergadai
- PEMBUNUHAN BANYUMAS : Pacar Hamil, Pelajar SMK Coba-Coba Membunuh
- PEMBUNUHAN BANYUMAS : Bunuh Sopir, Awak Bus Tela Sari Dibekuk
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.