Pemutilasi Pegawai Kemenag Diadili di PN Banyumas

Kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah, 51, pegawai Kementerian Agama (Kemenag) warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Banyumas dengan agenda pembacaan dakwaan itu jaksa penuntut umum (JPU) Antonius menghadirkan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin, 37.

Pemutilasi Pegawai Kemenag Diadili di PN Banyumas Terdakwa Deni Priyanto menundukkan kepala saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). (Antara-Sumarwoto)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.