3 Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Banyumas Dihukum Seumur Hidup

Mejelis Hakim PN Banyumas, Rabu (6/5/2020), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa pembunuhan empat orang sekeluarga.

3 Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Banyumas Dihukum Seumur Hidup Terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan, 32, dan Achmad Saputra alias Putra, 27, mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Banyumas yang diketuai Ardhianti Prihastuti serta beranggotakan Tri Wahydi dan Suryo Negoro yang digelar melalui konferensi video, Rabu (6/5/2020). (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (6/5/2020), menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan empat orang sekeluarga di Banyumas.

Sidang yang digelar secara online dengan konferensi video itu dipimpin ketua majelis hakim Ardhianti Prihastuti dangan anggota Tri Wahydi serta Suryo Negoro dari Ruang Sidang I PN Banyumas. Sedangkan, para terdakwa mengikuti sidang di Rutan Banyumas. Sementara itu jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaàn Negeri Banyumas.

Saat memimpin sidang dengan terdakwa Saminah alias Minah, 53, ketua majelis hakim Ardhianti mengatakan bahwa Minah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ia dianggap turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Panggung Kahanan Jadi Sarana Seniman Semarang Berkreasi

Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Minah dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis berupa hukuman seumur hidup tersebut sama seperti yang dituntut JPU Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang juga digelar melalui konferensi video.

Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan, 32, dan Achmad Saputra alias Putra, 27, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai kedua putra terdakwa Suminah itu terbukti sah melakukan pembunuhan berencana, menyembunyikan mayat, dan menguasai harta korban.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Ardhianti Prihastuti.

Kantor Pos Besar Semarang Nan Sarat Sejarah

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni dituntut dengan pidana mati. Sebelumnya, ketua majelis hakim PN Banyumas juga telah menjatuhkan vonis terhadap anak Suminah lainnya, yakni Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ke-1 KUHP.

Sania yang dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara itu divonis majelis hakim PN Banyumas dengan hukuman satu tahun penjara. Seperti diwartakan Kantor Berita Antara, kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan. Penemunya Rasman, 63, yang membersihkan halaman belakang rumah Misem, 76, warga Desa Pasinggangan RT 007, RW 003, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Kamis (22/8/2019).

Penemuan Kerangka

Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan kerangka manusia itu kepada Saren, 55, Sabtu (24/8/2019). Penemuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Banyumas yang diteruskan ke Polres Banyumas.

Kisah Melegenda di Balik Rawa Pening…

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban. Polisi lalu menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.

Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun). Ia merupakan anak pertama Misem. Kedua adalah Sugiono, 46, anak kedua Misem. Ketiga, Heri Sutiawan, 41, anak kelima Misem. Terakhir, Vivin Dwi Loveana, 21, anak dari Supratno.

Sementara itu, empat tersangka dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Banyumas tersebut terdiri atas Saminah, 52, yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan, 32, Putra, 27, dan Sania, 37. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.