Penutupan Exit Tol di Jateng Diperpanjang

Polda Jateng memutuskan untuk memperpanjang penutupan exit tol di seluruh wilayah Jateng menyusul dilanjutkannya PPKM darurat menjadi level 3 dan 4.

Penutupan Exit Tol di Jateng Diperpanjang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, meninjau penyekatan di Exit Tol Ungaran, Sabtu (17/7/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk memperpanjang penutupan seluruh exit tol di wilayah Jateng hingga Minggu (25/7/2021).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengatakan penutupan seluruh exit tol dan penyekatan 224 titik di Jateng yang dimulai sejak Jumat(16/7/2021) seharusnya berakhir Kamis (22/7/2021).

Namun, keputusan itu mengalami perubahan seiring diperpanjangnya penerapan PPKM darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Pelaku Begal Toyota Fortuner di Semarang Ditangkap, Salah Satunya Perempuan

“Dari hasil analisa dan evaluasi [anev] kemarin, selama PPKM darurat sudah ada 14.591 kendaraan yang kita minta putar balik di jalur perbatasan. Sedangkan yang di perbatasan antarkabupaten/kota mencapai 63.989 kendaraan. Oleh karenanya, kita imbau masyarakat untuk tidak bepergian selama masa perpanjangan PPKM,” tutur Iqbal dalam pesan tertulis, Kamis malam.

Iqbal mengatakan aturan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan mulai 21-25 Juli 2021 tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat yang diterapkan sejak 3-20 Juli kemarin.

Beberapa aturan itu antara lain penerapan pembelajaran secara daring dan kebijakan work from home atau kerja dari rumah bagi sektor esensial.

Sedangkan sektor esensial seperti keamanan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan, serta industri diizinkan WFH 50℅.

Namun untuk sektor kritikal, seperti TNI-Polri diizinkan bekerja dari kantor (work from office) dengan menerapkan protokol kesehatan yang keketat.

Stok Oksigen

Iqbal mengatakan berdasarkan hasil video conference (vicon) antara Kabarhankam Polri dengan Presiden, aturan PPKM level 3 dan 4 mengizinkan pasar yang menjual kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50℅.

Sedangkan pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Exit Tol Tutup, Kendaraan Masuk Jateng Turun 48%

Lebih lanjut, Iqbal menyebut selain melakukan pengetatan kegiatan masyarakat Polda Jateng juga melakukan pengawasan kebutuhan medis untuk perawatan pasien Covid-19 seperti oksigen. Berdasarkan pengawasan aparat kepolisian saat ini stok oksigen di Jateng mencapai 200 ton.

“Kami juga rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan oksigen serta pengisian liquid di rumah sakit. Ini agar ketersediaan dan distribusinya ke rumah sakit lancar,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.