Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk

Sebelum diungkap Polda Jateng, kasus perampokan di pet shop di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, ini sempat viral di media sosial.

Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat mengumumkan pengungkapan kasus perampokan di sebuah pet shop di Colomadu, Karanganyar, dalam gelar kasus di Mapolda Jateng, Kamis (16/12/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus perampokan yang terjadi di toko makanan dan perlengkapan hewan peliharaan atau pet shop yang terletak di Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (1/12/2021) lalu.

Polisi juga telah meringkus pelaku perampokan yang diketahui bernama Ganang Setiawan (GS) alias Bedor, 25, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus perampokan di pet shop di Colomadu, Karanganyar, ini sempat viral di media sosial.

Aksi pelaku yang melakukan perampokan sempat terekam video dari camera closed circuit television(CCTV). Dalam aksinya itu, pelaku sempat mengancam korban, yang merupakan pelayan pet shop dengan senjata api. Belakangan diketahui itu air soft gun bukan senjata api

Baca juga: Polres Jepara Ungkap Penjualan 450 Tabung Elpiji Bersubsidi Tanpa Izin

Selain itu, pelaku perampokan pet shop di Colomadu juga memukul perut korban sebanyak dua kali dan membungkam mulut korban. Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa uang hasil rampasan Rp400.000.

“Dalam video itu terlihat tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata api. Tapi ternyata senjata itu bukan senjata api melainkan air soft gun,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/12/2021).

Djuhandhani mengatakan setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan akhirnya polisi mampu meringkus pelaku. Tersangka GS diringkus saat berada di Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Senin (13/12/2021).

Baca juga: Penyelundupan Sabu-Sabu Digagalkan Petugas Lapas Semarang

Pet Shop Colomadu Dirampok

“Pencarian tersangka membutuhkan waktu sekitar 8 hari. Pelaku ditangkap sekitar tanggal 11-12 Desember. Tersangka kita dapatkan tanpa ada perlawanan,” ujar Djuhandhani.

Selain menangkap pelaku perampokan pet shop di Colomadu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 309 RH yang digunakan pelaku, pistol jenis air soft gun warna crome, helm, dan sebuah handphone merek Evercross.

“Atas perbuatannya ini pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1, ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” imbuh Djuhandhani.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.