PERATURAN DAERAH : Parkir Sembarangan di Semarang, Ban Kendaraan Bakal Digembosi Semarangpos.com/JIBI/Solopos/Antara Jumat, 21 Agustus 2015 0 ilustrasi (JIBI/dok) Share on Facebook Share on Twitter Baca Juga PERATURAN DAERAH : DPRD Kudus Setujui Raperda Larangan Usaha Karaoke REGULASI : Kawasan Tanpa Rokok Belum Didukung Perwal PENEGAKAN PERDA : 46 Toko Modern Langgar Perda, Pemkab Banyumas Gerah Tags: peraturan daerahperda parkirsanksi parkirsanksi penggembosan ban Get the amazing news right in your inbox Anik Sulistyawati Sebelumnya | 21 August 2015 KEBAKARAN GUNUNG SUMBING : Angin Kencang Sebabkan Api Cepat Membesar Selanjutnya | 21 August 2015 KEBUTUHAN BAHAN BAKAR : Juli, Permintaan Elpiji 3 Kg Capai 627.280 Tabung Berita Terpopuler
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.