Sekda Jawa Tengah Berpesan Upaya Dongkrak PAD Jangan Sampai Bebani Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi-Taj Yasin berkomitmen tidak akan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) kalau ujungnya hanya membebani masyarakat.

Sekda Jawa Tengah Berpesan Upaya Dongkrak PAD Jangan Sampai Bebani Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Selasa (23/9/2025). (Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG-Pemerintah daerah di kabupaten/kota diminta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi-Wagub Taj Yasin berkomitmen tidak akan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) kalau ujungnya hanya membebani masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dalam menyikapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.

Sekda berpesan untuk kabupaten/kota agar memperhatikan kebijakan yang diaplikasikan pada APBD 2026 terkait adanya penurunan jumlah dana transfer yang diberikan kepada daerah.

Jangan sampai seolah-olah dana transfer masih sebagaimana tahun 2025 sehingga kita zonk saat penyusunan APBD. Karena kalau sudah dipasang di belanja, dana tidak ada dan terjadi defisit,” tegas Sekda seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: Wagub Jateng Taj Yasin Apresiasi Peran Difabel, Bukan Lagi Masalah Tapi Bagian dari Solusi

Disampaikan Sekda, dana transfer sudah disampaikan pada nota keuangan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pidato kenegaraan 17 Agustus. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 650 triliun atau turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Sekda menambahkan, sekalipun pemerintah pusat dan DPR  telah menyepakati penambahan anggaran senilai Rp43 triliun pada RAPBN 2026, namun angka tersebut belum signifikan dalam menambah pemasukan daerah. Pasalnya, penurunan TKD sebesar Rp300 triliun berdampak terhadap penurunan pendapatan di Jawa Tengah sebesar Rp1,4 triliun.

Diakui, Pemda menghadapi hal yang dilematis karena PAD bersumber dari konsumsi. Baik berupa pajak kendaraan bermotor, pajak rokok karena orang merokok, pajak hotel dan restoran, pajak penerangan jalan, serta pajak-pajak lainnya yang berasumsi konsumsi. “Kalau daerah diminta akselerasi pendapatan, dampaknya pasti bersinggungan dengan masyarakat karena semua itu basisnya konsumsi. Berbeda dengan pajak pemerintah pusat, dimana semua pajak basisnya investasi,” jelasnya.

Baca Juga: Resmikan Rengganis Pintar, Gubernur Ahmad Luthfi Targetkan Jateng Jadi Pusat Industri Hijau

Namun demikian, kata Sekda, hal itu sesuai dengan UU keuangan negara. Investasi dikelola pusat, karena jika dikelola daerah akan terjadi ketimpangan antar daerah terlalu jauh, metode dana transfer.

Dengan kebijakan pemerintah pusat ini tentu saja dampak dari ujungnya membebani, dipertimbangkan betul. Sehingga pemda tidak mendorong PAD kalau ujungnya membebani masyarakat,” pungkasnya. (NA)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.