Sesuai Firasat, KPK Akhirnya Tahan Bupati Jepara
Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/5/2019), akhirnya menahan Bupati Jepara 2017-2022 Ahmad Marzuqi (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah namun tak kunjung ditahan.
Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi (rompi jingga) seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Antara-Benardy Ferdiansyah)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.