Terdakwa Korupsi Mading Terima Rp35 Juta dari Adik Bupati Kendal

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Majalah Dinding (Mading) Elektronik senilai Rp5,8 miliar mengaku menerima uang Rp35 juta terkait proyek tersebut dari adik Bupati Mirna Annisa, AKP Lutfi Irdiansyah.

Terdakwa Korupsi Mading Terima Rp35 Juta dari Adik Bupati Kendal Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek mading elektronik di Kabupaten Kendal di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/3/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.