Terdakwa Korupsi Mading Terima Rp35 Juta dari Adik Bupati Kendal
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Majalah Dinding (Mading) Elektronik senilai Rp5,8 miliar mengaku menerima uang Rp35 juta terkait proyek tersebut dari adik Bupati Mirna Annisa, AKP Lutfi Irdiansyah.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek mading elektronik di Kabupaten Kendal di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/3/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.