Siap Diekspor ke Timor Leste, 325 Motor & 41 Mobil Bodong di Pati Disita Polisi

Aparat kepolisian Jawa Tengah (Jateng) menyita ratusan motor dan puluhan mobil bodong, atau tanpa surat-surat yang akan dikirim ke Timor Leste.

Siap Diekspor ke Timor Leste, 325 Motor & 41 Mobil Bodong di Pati Disita Polisi

Semarangpos.com, PATI – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyita 325 unit sepeda motor dan 41 mobil bodong atau yang tidak dilengkapi surat-surat yang akan diekspor ke Timor Leste.

Ratusan motor dan puluhan mobil itu disita aparat kepolisian di sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang diperjualbelikan di Pati.

Baca juga: Kisah Ninda, Nakes di Semarang yang Rayu Lansia Vaksinasi Covid-19

Berawal dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga diketahu ada sekitar 57 motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mendapati ada ratusan unit motor lainnya dan puluhan mobil yang disembunyikan di 11 kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste.

“Dari hasil pemeriksaan ada 9 tersangka yang kita amankan. Modus operasi para tersangka adalah dengan mengelabuhi petugas. Mereka mengaku kendaraan-kendaraan itu akan dikirim ke Kalimantan, tapi ternyata dikirim ke Timor Leste,” ujar Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pati, Jumat (28/5/2021).

Luthfi mengaku aksi jual beli mobil bodong ini sudah dijalankan para pelaku sejak tiga tahun teerakhir. Dari hasil penyidikan diketahui jika semua kendaraan yang ada di tempat kejadian perkara dalam kondisi bodong, atau tidak dilengkapi surat-surat.

“Para pelaku ini membeli kendaraan secara online dari masyarakat atau rental. Mereka kemudian membongkar kendaraan itu di sini. Kemudian kendaraan dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim ke Timor Leste melalui Tanjung Emas,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku saat ini telah menjalani penahanan. Mereka dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Harga Murah

Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli sepeda motor atau mobil dengan harga murah. Sebelum membeli, ada baiknya masyarakat memeriksa keaslian surat-surat kendaraan lebih dulu.

Baca juga: Tampil di Youtube Andre Taulany, Ini Jawaban Ganjar saat Ditanya Jadi Presiden 2024

“Apabila penjual tidak bisa menunjukkan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apa pun juga, maka batalkan. Jangan coba-coba memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong, karena bisa dipidanan. Hukumannya bisa penjara 4 tahun,” tegas Kapolda Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.