Status PPKM Level 3, Kendal Tak Mau Buru-Buru Gelar PTM

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal belum memutuskan waktu pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Status PPKM Level 3, Kendal Tak Mau Buru-Buru Gelar PTM Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah. (Dok. Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, KENDAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal tak mau terburu-buru menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kendati sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.34/2021, Kendal yang saat ini menerapkan PPKM level 3 diizinkan untuk menggelar PTM secara terbatas.

Selain itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No.7/2021, yang isinya antara lain mengatur pelaksanaan PTM di sekolah.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, mengaku hingga saat ini belum memastikan kapan PTM terbatas akan digelar.

Pihaknya mengaku masih mengkaji skema yang tepat untuk menggelar PTM terbatas di satuan pendidikan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal.

“Iya memang sesuai Inmendagri terbaru, Kendal saat ini masuk level 3. Tapi, Inmendagri itu kan update per pekan. Kalau kami membuat skema PTM untuk pekan depan, ternyata levelnya berubah, bagaimana?” ujar Wahyu saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (20/8/2021).

Oleh karenanya, Wahyu pun meminta masyarakat bersabar untuk menggelar PTM terbatas. Pihaknya sadar saat ini banyak orang tua murid yang sudah tidak sabar menunggu sekolah kembali dibuka.

“Kami juga mengimbau satuan pendidikan untuk tidak melangkah sendiri-sendiri. Keputusan PTM itu kewenangan Dinas Pendidikan, jadi satuan pendidikan harus menunggu instruksi,” tegas Wahyu.

Syarat PTM

Wahyu mengaku saat ini masih mengkaji formula yang tepat untuk menggelar PTM terbatas. Nantinya, PTM terbatas hanya boleh digelar di satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu antara lain, satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat. Selain itu, satuan pendidikan atau sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana sesuai standar operasional prosedur (SOP) seperti tempat cuci tangan, jaga jarak, dan lain-lain.

“Selain itu, tenaga pengajar juga harus sudah divaksin. Jika ada beberapa yang belum menerima vaksin, alasannya apa dan kenapa?” jelas Wahyu.

Baca juga: Penuhi Pasokan Oksigen, Jateng Andalkan BUMD & CSR

Wahyu mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi daftar satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk menggelar PTM secara terbatas.

“Skemanya kita sudah ada. Nanti kita ajukan ke pak Bupati. Semoga pekan ini sudah ada keputusan,” terangnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.