Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan digelarnya pembelajaran tatap muka pada masa penerapan PPKM level 3.

Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Bupati Kendal, Dico Ganinduto. (kendalkab.go.id)

Semarangpos.com, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah kembali digelar pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM).

Kebijakan ini menyusul tren penurunan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Turunnya angka penularan Covid-19 ini juga membuat penerapan PPKM di Kendal yang semula level 4, diturunkan menjadi level 3. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.34/2021 tentan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 yang diterapkan mulai 17-23 Agustus 2021.

Baca juga: Setelah Chacha Federica, Giliran Bupati Kendal Umumkan Positif Covid-19

Menindaklanjuti Inmendagri itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, pun mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Kendal No.7/2021. Isi Inbup itu terkait pelonggaran penerapan PPKM di Kabupaten Kendal.

Pelonggaran penerepan itu, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kendal. PTM di sekolah boleh digelar namun dengan sederet ketentuan seperti pembatasan jumlah peserta didik, yakni 50% dari total kapasitas.

PTM juga boleh diterapkan di sekolah luar biasa, seperti SDLB, SMPLB, maupun SMALB dengan pembatasan jumlah peserta didik mencapai 62% dari total kapasitas.

Selain pembatasan kapasitas, sekolah juga wajib menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat seperti penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, wajib memakai masker, dan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas adalah 5 orang.

Selain mengizinkan PTM digelar, dalam keputusan Bupati Dico juga mengizinkan pasar, supermarket beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat Wisata

Meski demikian, untuk tempat wisata dan kegiatan pentas seni dan hiburan masih belum diizinkan beroperasi.

“Fasilitas umum seperti taman publik, tempat wisata, dan area publik yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakat ditutup sementara. Terkecuali untuk fasilitas olahraga yang berada di ruang terbuka diizinkan buka dengan kapasitas 25%,” ujar Dico dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Kendal, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, 300 Guru di Salatiga Divaksin

Dico juga menyatakan jika kasus Covid-19 di Kendal saat ini mengalami penurunan cukup signifikan. Menurutnya, per 17 Agustus jumlah kasus aktif Covid-19 di Kendal mencapai 307 orang, atau turun drastis dibanding 26 Juni lalu yang mencapai 1.602 kasus.  Sedangkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) mencapai 14%.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.