1.037 Perusahaan Di Jateng Sulit Bayar THR ke Buruh, Aliansi Geram Dirikan Posko Pengaduan

Ribuan perusahaan di Jateng kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya Idulfitri 1441 H atau Lebaran 2020.

1.037 Perusahaan Di Jateng Sulit Bayar THR ke Buruh, Aliansi Geram Dirikan Posko Pengaduan Ilustrasi posko pengaduan THR. (Semarangpos.com-Aliansi Geram)

Semarangpos.com, SEMARANG –  Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jawa Tengah (Jateng) yang terdiri dari berbagai organisasi serikat pekerja atau buruh, mahasiswa, dan lembaga non pemerintah, mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya atau THR.

Posko ini didirikan sebagai tempat pengaduan bagi kalangan buruh yang pada Lebaran kali ini tak mendapatkan haknya, berupa THR. Posko ini juga didirikan menyusul ada indikasi ribuan perusahaan di Jateng yang berpotensi tidak membayar THR pada Lebaran kali ini.

Dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com dari Aliansi Geram Jateng, ada sekitar 1.037 perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR kepada pekerja.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menyatakan bahwa dari perusahaan sebanyak itu 838 di antaranya mengklaim telah menyanggupi pembayaran THR secara penuh.

Sementara ada 60 oerusahaan yang menyanggupi pembayaran THR secara bertahap. Sementara sisanya, 129 perusahaan gagal membayar THR, dan 10 perusahaan lagi sedang menunggu konfirmasi pembayaran.

Narahubung Aliansi Geram Jateng, Herdin Pardjoangan, mengatakan indikasi banyaknya perusahaan tak membayar THR ini justru diperparah dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020.

SE Menaker

Dalam SE itu disebutkan jika perusahaan dapat membayar THR secara bertahap atau ditunda hingga batas waktu yang telah disepakati.

SE Menteri Tenaga Kerja itu seharusnya dikesampingkan. Secara hukum SE tidak memiliki kekuatan mengikat karena bukan produk hukum. SE itu juga bertentangan dengan Permenaker No.6/2016 tentang THR,” ujar Herdin.

Herdin menambahkan sesuai Permenaker No.6/2016, THR wajib diberikan kepada para buruh atau pekerja. Apabila pengusaha telat membayar atau tidak membayar sama sekali, maka pemerintah wajib memberikan sanksi.

“Oleh karena itu, posko pengaduan ini dibuka untuk menghimpun data pelanggaran pembayaran THR. Data ini kemudian akan kita gunakan sebagai bahan advokasi bagi buruh di Jateng untuk memperjuangkan haknya,” imbuh Herdin.

Herdin menambahkan bagi kawan-kawan pekerja atau buruh di Jateng yang tidak mendapat THR, bisa mengadu secara daring melalui https://bit.ly/pengaduanonlineTHR.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.