16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat

Selama 2021 ada 16 aparatur sipil negara (ASN) di Kudus mendapat sanksi karena pelanggaran disiplin, dua di antaranya diberhentikan.

16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat ASN di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Pemkab Kudus)

Semarangpos.com, KUDUS — Selama 2021 ada 16 aparatur sipil negara atau ASN di Kudus mendapat sanksi karena pelanggaran disiplin, dua di antaranya diberhentikan. Demikian catatan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Dari belasan ASN tersebut, empat ASN di antaranya mendapatkan sanksi ringan. Empat lainnya menerima sanksi sedang dan delapan orang mendapatkan sanksi berat,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin (20/12/2021).

Ia mengungkapkan aparatur sipil negara yang menerima sanksi sedang, seorang di antaranya dikenai penundaan gaji berkala selama 1 tahun. Sedangkan tiga orang lainnya disanksi penundaan kenaikan pangkat.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Anak, Wali Kota Tegal Pakai Seragam SD 

Sementara itu, sanksi sedang hanya berupa teguran tertulis, sedangkan tiga ASN lainnya menerima pernyataan tidak puas.

Untuk ASN di Kudus yang dijatuhi sanksi berat, dua orang di antaranya diberhentikan dan enam ASN lainnya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.

“ASN yang diberhentikan semuanya merupakan guru karena mangkir dari kerja lebih dari 46 hari,” ujarnya dikutip dari Antara.

Baca juga: Perbaikan 11 Sekolah Rusak di Kudus Dikebut  

Sebagian besar dari mereka, kata dia, sudah menjalani masa hukumannya sehingga tahun depan bisa normal kembali.

Menurut dia, sanksi tersebut merupakan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran disiplin oleh para ASN di Kudus.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.