Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal 

Truk yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut melaju dari Kabupaten Jepara di Jalan Raya Welahan-Demak, Jawa Tengah.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal  Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (Antara)

Semarangpos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pendistribusian 240.000 batang rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk yang mengangkut produk mebel.

Truk yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tersebut melaju dari Kabupaten Jepara. Petugas berhasil menemukan truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Welahan-Demak.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp244,8 juta. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp160,88 juta,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sukoharjo

Ia mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Termasuk sopir berinisial “K” dan kernet berinisial “DA” untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan mebel dipindahkan ke sarana pengangkut lain.

Pengungkapan kasus rokok ilegal, setelah menerima informasi masyarakat. Yakni adanya peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.

Hasilnya, kata dia, penyisiran yang dilakukan di Jalan Raya Welahan-Demak ditemukan truk sebagaimana yang diinformasikan mengangkut mebel. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.

Baca juga:  Kakek di Bandung Tewas Terbakar, Penyebabnya Ini

Rokok merupakan barang kena cukai yang dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan dalam penindakan kali ini tidak dilekati pita cukai. Sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.

Pelaku pelanggaran bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.

Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal. Ini dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.